User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75124--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Email Yth. Direktorat Jenderal Pajak, Berdasarkan Surat Nomor BK 04.01-Dk/349 dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terlampir. Mengenai Permohonan Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi. Dengan ini kami ingin menanyakan perihal Pemotongan PPh 4(2) Jasa Konstruksi. Apakah ini ada kaitannya dengan SIUJK bagi perusahaan Konstruksi? Pada umumnya SIUJK adalah Sertifikat yang digunakan sebagai dasar dalam pemotongan PPh 4(2) karena mencantumkan kualifikasi usaha lawan transaksi, seh

Jawaban

#15A: Ini WP bingung dia pakai apa begitu ya untuk menentukan kualifikasi, klo dari pihak pajak sebenernya yang dijelaskan hanya sampai kualifikasi yang diterbitkan oleh LPJK ya mbak Lola (sesuai PP 51/2008), untuk informasi lebih detailnya ada baiknya memang konfirmasikan langsung kepada instansi/pihak terkait

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k16/75124--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)