faq1:5k16:75118--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 Ayat 5 (a) berbunyi : “a. Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak.’ Pengertian orang Bea Cukai dari ayat tersebut bahwa faktur pajak dikeluarkan setelah ada Dokumen Persetujuan Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, sehingga faktur pajak diterbitkan minimal sama dengan diserahkannya barang atau bisa melebihi tanggal p

Jawaban

1. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; FP dibuat setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat. karena untuk pemberian fasilitasnya adalah saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat. “Menurut meeting dengan orang bea cukai di Kawasan KIIC Karawang, bahwa dengan terbitnya PMK 65/PMK.04/2021 yang mengatur dibuatny

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/75118--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)