faq1:5k16:75112--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#40Q. Saat membuat ebupot unifikasi, awalnya WP sudah memilih pilihan jika terjadi kesalahan yg diceklis mengajukan permohonan PMK 187 oleh pemotong. Dan skrg ada kesalahan krn membuat 2 bukti potong atas transaksi yg sama. Namun mau diubah menjadi Pbk saja. Apakah harus ganti ceklisnya menjadi pemindahbukuan terlebih dahulu? prosesnya bagaimana ya?
Jawaban
#40A waktu IHT ini disampaikan cuma buat data pengawasan KPP aja, jadi bisa langsung PBK kalo mau PBK
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/75112--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)