faq1:5k16:75104--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mekanisme pelaporan untuk pemengang saham yg harus membayar pajak deviden apakah setorsendiri meggunakan tatacara sama seperti di pasal 4(2) juga mas/mbak?
Jawaban
Disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh dengan menggunakan KAP dan KJS 411128-419. Jika penyetoran sudah mendapat NTPN, maka dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/75104--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)