User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75089--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas FP yang tidak memuat NPWP dan NIK apakah ada sanksinya? -sesuai uu cika 1% kah?

Jawaban

Sesuai ketentuan seharusnya FP mencantumkan NPWP/NIK, secara sistem juga apabila tidak menginput salah satuya tidak akan dapat membuat fp. apabila fp tsb tidak mencantumkan NIK/NPWP, bisa dibilang fp tersebut tidak lengkap. Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. apabila tidak lengkap bisa dianggap tidak membat fp. sanksinya 1%

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/75089--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)