faq1:5k16:75089--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
atas FP yang tidak memuat NPWP dan NIK apakah ada sanksinya? -sesuai uu cika 1% kah?
Jawaban
Sesuai ketentuan seharusnya FP mencantumkan NPWP/NIK, secara sistem juga apabila tidak menginput salah satuya tidak akan dapat membuat fp. apabila fp tsb tidak mencantumkan NIK/NPWP, bisa dibilang fp tersebut tidak lengkap. Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. apabila tidak lengkap bisa dianggap tidak membat fp. sanksinya 1%
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/75089--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)