User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75081--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dia mendapat bupot yang pph 21 bukan pegawai, nanti input di spt tahunannya penghasilan atas pekerjaan bebas?

Jawaban

Iya, tp harusnya dia ada pemberitahuan nppn, karena akan input norma. kalau tidak maka masuknya ke yang pembukuan, biaya2 dll diinput. \WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/75081--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1