faq1:5k15:74965--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di PMK-102/2021: “frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi..” apakah boleh keterangan lokasi hanya menyebutkan unit lokasi tanpa menyebutkan nama gedungnya?
Jawaban
di PMK-102 memang tidak diatur lebih lanjut tentang pencantuman keterangan lokasi, idealnya sih mengacu ke lokasi lengkap dari ruangan/bangunan yang di sewa, apabila ragu sarankan untuk berkonsultasi dengan pihak AR di KPP saja 14
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/74965--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)