faq1:5k15:74949--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#31Q: Apakah ekspor berupa jasa survey (survey kandungan mineral pada suatu daerah untuk di eksplorasi) itu termasuk kedalam jasa 'konsultasi keinsinyuran' sesuai PMK 32/2019? kalau memang termasuk, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPN ekspor 0%?
Jawaban
#31A: Di PMK-32/2019 tidak dijelaskan detail untuk definisi jasanya, jika WP masih ragu apakah masuk jenis jasa tersebut, silakan konsultasikan dengan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/74949--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)