User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74949--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#31Q: Apakah ekspor berupa jasa survey (survey kandungan mineral pada suatu daerah untuk di eksplorasi) itu termasuk kedalam jasa 'konsultasi keinsinyuran' sesuai PMK 32/2019? kalau memang termasuk, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPN ekspor 0%?

Jawaban

#31A: Di PMK-32/2019 tidak dijelaskan detail untuk definisi jasanya, jika WP masih ragu apakah masuk jenis jasa tersebut, silakan konsultasikan dengan KPP

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/74949--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)