faq1:5k15:74940--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apabila PKP menggunakan jasa eksportir untuk melakukan ekspor BKP siapakah yang harus melaporkan ekspor tsb ke efaktur?
Jawaban
Dijelaskan dokumen yang dipersamakan dengan FP PER 16/2021 “Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;” Kalau ngga ada nama dia disitu, berarti ngga bisa dilaporin di SPT PPN dia. Digali kembali transaksinya PEB at
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/74940--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)