faq1:5k15:74937--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika ada PPN lebih bayar di bulan mei, kemudian ad pembetulan di bulan april yg mengakibatkan kurang bayar. apakah lebih bayar di bulan mei tersebut bisa dikreditkan ke masa pembetulan april?
Jawaban
Tidak bisa Sesuai dengan petunjuk pengisain SPT PER 29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/74937--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)