User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74937--25-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika ada PPN lebih bayar di bulan mei, kemudian ad pembetulan di bulan april yg mengakibatkan kurang bayar. apakah lebih bayar di bulan mei tersebut bisa dikreditkan ke masa pembetulan april?

Jawaban

Tidak bisa Sesuai dengan petunjuk pengisain SPT PER 29/2015

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/74937--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)