faq1:5k15:74930--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(email) : WP bertanya tentang PMK 103 Tahun 2021, “Mohon penjelasan mengenai PPJB Lunas sebagaimana disebutkan di pasal 3. Misalnya selama ini pengembang menerbitkan PPJB disaat menerima Tanda Jadi, Uang muka dari Konsumen. Apakah pengembang harus menerbitkan PPJB lagi saat terjadi pelunasan ? Jadi ada 2 PPJB yaitu PPJB dan PPJB Lunas (pengganti Surat Keterangan Lunas) Bagaimana dengan pembelian dengan cara bayar KPR dimana Notaris/Perbankan keberatan dengan adanya PPJB Lunas ini. Ataukah PPJB

Jawaban

Kita kan bisanya menjawab sesuai ketentuan ya kak, dijelaskan kembali seuai pasal 3: Pasal 3 (1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/74930--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)