User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74929--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait jasa konstruksi pasal 4 ayat 2, yang dipotong pph 4(2) hanya jasa saja atau jasa dan material ya ?

Jawaban

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa: DPP adalah sebesar Jumlah penerimaan pembayaran (tidak termasuk PPN) (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/74929--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)