User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74912--25-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya jika ingin mengajukan permohonan pengembalian pajak (refund) atas pajak PPh 4(2) bulan Desember 2019 dan Mei 2020 atas transaksi Yang Seharusnya Tidak Terutang, apakah di SPT PPh 4(2) periode tsb harus dilakukan pembetulan terlebih dahulu?

Jawaban

casenya kelebihan setor dan sudah lapor spt lalu mau ajukan pmk-187/2015, tidak perlu pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/74912--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)