faq1:5k15:74899--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q hubungan antara fp gabungan dan meterai elektronik
Jawaban
Kasus wp: jadi suppliernya udah buat invoice utk masing2 transaksi udah dibubuhkan materai juga, terus dia gabung utk dijadikan 1 invoice list dan 1 faktur pajak gabungan itu. menurut suppliernya, kalau begitu nanti FP gabungannya di anggap tidak lengkap. Secara ketentuan terkait fp gabungan diatur sesuai: Pasal 70 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/74899--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)