faq1:5k15:74865--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi ke bendaharawan apa bisa dapat relaksasi pph 22? Emang ada relaksasi seperti itu ya saat ini? relaksasi PPh menurut PMK 82, untuk transaksinya, pengadaan barang ke pemungut. Apakah ada?

Jawaban

Jika yg dimaksud wp adlh PMK 239/2020, maka: Pihak Ketiga yg melakukan penjualan barang yg diperlukan dlm rangka penanganan COVID19 kpd Pihak Tertentu, maka diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dengan SKB PPh Pasal 22. PMK 9/2021 tidak mengatur mengenai relaksasi/insentif PPh 22 atas penjualan ke instansi pemerintah. Tidak ada peraturan yg dimaksud WP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/74865--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)