User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74854--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak Badan bentuk PT, sebelumnya menggunakan PP 23 Tahun 2018 pada tahun 2018, lalu ingin menggunakan tarif pajak normal karena omzet dalam 1 tahun ini sudah lebih dari 4,8M. Apakah atas peralihan tersebut wp dianggap sebagai Wajib Pajak Baru?

Jawaban

NIHIL

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/74854--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)