faq1:5k15:74854--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak Badan bentuk PT, sebelumnya menggunakan PP 23 Tahun 2018 pada tahun 2018, lalu ingin menggunakan tarif pajak normal karena omzet dalam 1 tahun ini sudah lebih dari 4,8M. Apakah atas peralihan tersebut wp dianggap sebagai Wajib Pajak Baru?
Jawaban
NIHIL
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/74854--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)