faq1:5k15:74832--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hotel berstatus sebagai wp badan diindonesia, Non PKP memanfaatkan jasa booking,com yang berkantor pusat di Belanda, untuk mengisi form DGT, nanti untuk tarif pajak PPh 26 yang saya potong tarif berapa persen? Dan atas penyetorannya itu nanti PPh 26 kode 100 (masa) atau 104 (jasa)?
Jawaban
WP Badan Indo, pakai jasa Belanda. Belanda tidk ada BUT di Indo. Akan pakai P3B, boleh saja asalkan memenuhi syarat dan jug asudah ada DGT. Ketentuan tarif P3B arahkan ke Pasal 7 Laba Usaha. Pemajakan di pihak Belanda, Indo tidak potong. Indo cukup buatkan bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/74832--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)