User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74820--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas ruko yg dijual oleh PKP (asset yg tidak digunakan oleh operasional), apakah dikenakan PPN?

Jawaban

penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a uu ppn Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, barang tidak berwujud yang dis

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/74820--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)