faq1:5k15:74808--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#50Q: Saya mendapatkan SSPCP tahun 2016, disana tertera masa pajak Feb 2016, tapi di SSPCP (waktu itu masih model contreng silang), tertera Febriari 2016saya kreditkan di masa Feb 2016 juga. Namun tanggal setor tertera 01 Maret 2016, jadi bagaimana ya? terkait penginputannya, untuk masa nya sesuai dokumen masa februari kan ya mas/mba?
Jawaban
#50A: nanti tetap mengikuti masa februari walaupu tgl setornya maret
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k15/74808--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)