faq1:5k15:74802--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pajak masukan saya yang sudah saya tarik dari populated data sudah terlanjur terupload masa 08 sedangkan itu mau saya kreditkan di masa 07 kira2 bisa d ubah ga ya?
Jawaban
PM yang sudah diupload, tidak bisa lagi diubah masa pengkreditannya. Jadi, mau tidak mau, PM tsb tetap masuk ke masa 08. Yang bisa dilakukan hanya mengubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan, begitu pula sebaliknya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/74802--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)