faq1:5k15:74773--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q Email :selamat pagi, ijin bertanya Kak, terkait sewa tanah bangunan, WP menanyakan tentang nilai DPP PPh 4(2) jika dia menyewakan asetnya include dengan PPN. untuk DPP PPh kan tidak termasuk PPN-nya ya, yang jadi pertanyaan saya di ketentuan mana yg menyatakan dengan jelas bahwa “nilai DPP PPh tidak termasuk dengan PPN”. saya tadi buka PP-34/2017 dan KEP - 227/PJ./2002 tidak ada klausul tsb. mohon panduannya. terima kasih

Jawaban

#2A: memang di aturan gak ada yang menyebutkan “tidak termasuk PPN” mas. tapi kan PPh final sewa ini atas penghasilan dari persewaan. dan PPN bukan termasuk penghasilan, itu kan cuma pungutan yg diterima pemberi jasa utk disetorkan ke negara. jadi harusnya DPP PPh final tetap yg 70jt nya. dasar hukumnya tetap dikembalikan ke UU PPh dan PP 34 nya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/74773--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)