User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74727--25-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk pmk-63/2021, di pasal 2 tertulis “wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan TTD elektronik” ini maksudnya TTD elektronik seperti yg di DJP online atau bisa juga diaplikasikan untuk dokumen2 perpajakan lainnya ya? Apakah dijelaskan lebih lanjut oleh DJP? - untuk penyelenggara sertifikasi elektronik ada daftarnya ngga ya mba/mas? Makasiih

Jawaban

Pasal 2 ayat 1 Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Terkait penggunaan tanda tangan elektronik sesuai PMK 63/2021 ini, Silakan ditunggu terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/74727--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)