faq1:5k15:74685--24-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wp op badora kalau mau perubahan data apakah menggunakan ketentuan per 04/2020 mas/mba?

Jawaban

Seharusnya iya, tetap pakai PER 04/PJ/2020. Ketentuan perubahan data di PER 04 hanya sekadar memisahkan per jenis WP, apakah OP, Badan, WBT atau Instansi Pemerintah. Untuk OP tidak ada pemisahan lebih lanjut apakah WNI atau WNA seperti halnya terkait ketentuan pendaftaran NPWP. Sehingga, tetap pakai PER 04.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/74685--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)