User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74682--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa training yang dilakukan di DN tetapi menggunakan perusahaan dari LN, apakah dikenai PPh

Jawaban

kondisi tidak ada BUT, transaksi dengan Malaysia. Apabila ada DGT maka hak pemajakan di Malaysia sehingga PPh pasal 26 nya 0% sedangkan bila tidak ada dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k15/74682--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)