faq1:5k15:74682--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa training yang dilakukan di DN tetapi menggunakan perusahaan dari LN, apakah dikenai PPh
Jawaban
kondisi tidak ada BUT, transaksi dengan Malaysia. Apabila ada DGT maka hak pemajakan di Malaysia sehingga PPh pasal 26 nya 0% sedangkan bila tidak ada dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k15/74682--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)