faq1:5k15:74681--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ika perusahaan memberikan piutang atau persediaan ke anak perusahaannya, jadi anak perusahaan tersebut dapat tambahan piutang dan persediaan dari induk, apakah hal itu termasuk objek pajak seperti inbreng? Kalo iya ketentuannya di mana?

Jawaban

pakai pasal 4 ayat (1) d angka 2. keuntungannya liat nya pakai harga pasar dibanding sama nilai harta tersebut di induk, dasar pakai nilai pasar nya liat pasal 10 ayat (4) huruf b. kalo bagi si anak balikin aja karena ada tambahan ekonomis, dan tidak termasuk yg dikecualikan jg masuk ke spt tahunan penghasilan lain, nilai pengakuannya pakai nilai pasar jg.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/74681--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1