User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74675--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya Ada sebuah perusahaan yaitu PT A bertransaksi dengan PT B, PT A menerbitkan invoice dan faktur pajak, dalam hal ini PT A mengakui sebagai piutang atas transaksi tersebut (pemberian secara cuma-cuma barang dari PT A ke PT B), lalu PT A ingin melakukan write off terhadap transaksi tersebut, apakah ada peraturan perpajakannya dan apakah terdapat risiko atas write off tersebut? Dalam kasus pemberian secara cuma cuma ini apakah boleh dilakukan secara write off atas piutang (AR)? Karena

Jawaban

Transaksi biasa, hanya dilakukan penghapusan piutang. Kembalikan ke UU PPN Pasal 12. Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah: a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan b. dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/74675--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)