Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya Ada sebuah perusahaan yaitu PT A bertransaksi dengan PT B, PT A menerbitkan invoice dan faktur pajak, dalam hal ini PT A mengakui sebagai piutang atas transaksi tersebut (pemberian secara cuma-cuma barang dari PT A ke PT B), lalu PT A ingin melakukan write off terhadap transaksi tersebut, apakah ada peraturan perpajakannya dan apakah terdapat risiko atas write off tersebut? Dalam kasus pemberian secara cuma cuma ini apakah boleh dilakukan secara write off atas piutang (AR)? Karena
Jawaban
Transaksi biasa, hanya dilakukan penghapusan piutang. Kembalikan ke UU PPN Pasal 12. Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah: a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan b. dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV