faq1:5k15:74663--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di PP 34 Tahun 2016 ttg pph final pengalihan tanah bagunan, penjelasan pasal 2 ayat 2 huruf d, disebutkan penilaian oleh penilai independen, dalam kasus saya, ada 2 pihak yg menyatakan nilai tanah saya, 1 KJPP dan 1 lg PPAT, perbedaannya terdapat pada luas tanah, luas tanah mnrt KJPP sama dengan sertifikat tanah, PPAT mengukur ulang luas tanah dan hasil nya berbeda, nah pertanyaannya, transaksi ini antara hub istimewa, yg diakai angka nya siapa ya ?
Jawaban
penilai independen yg dimaksud di pp 34 2016 tidak ditentukan secara spesifik pihak siapa yg berhak menilai. silakan dikonfirmasi ke AR.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/74663--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1