User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74663--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di PP 34 Tahun 2016 ttg pph final pengalihan tanah bagunan, penjelasan pasal 2 ayat 2 huruf d, disebutkan penilaian oleh penilai independen, dalam kasus saya, ada 2 pihak yg menyatakan nilai tanah saya, 1 KJPP dan 1 lg PPAT, perbedaannya terdapat pada luas tanah, luas tanah mnrt KJPP sama dengan sertifikat tanah, PPAT mengukur ulang luas tanah dan hasil nya berbeda, nah pertanyaannya, transaksi ini antara hub istimewa, yg diakai angka nya siapa ya ?

Jawaban

penilai independen yg dimaksud di pp 34 2016 tidak ditentukan secara spesifik pihak siapa yg berhak menilai. silakan dikonfirmasi ke AR.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/74663--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1