faq1:5k15:74644--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila Vendor menerbitkan PK untuk customer A pada bulan Mei 2019, namun atas PK tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Vendor, dan customer A sudah melakukan pengkreditan PM di bulan Juni 2019. Di tahun 2021 ini, customer A sedang dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Pajak Masukan yang Pajak Keluarannya belum dilaporkan oleh Vendor tsb. Apakah Pajak Masukan tersebut menjadi tidak bisa dikreditkan? Jika Vendor sudah melakukan Pembetulan SPT untuk melaporkan PK yang belum terlapor tadi, tap
Jawaban
Bisa disampaikan ke pihak pemeriksan atau ketika pembahasan hasil pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/74644--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)