faq1:5k15:74643--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Mas/mba, mau tanya terkait rugi fiskal yayasan di aplikasi 1771. Japri aja bisa? bagaimana perlakukannya apa tetap dimunculkan kerugian apakah kerugian tsb bs di akumulasikan ke nilai sisa lebih? dikarenakan brdsarkan uu tsndiri yayasan tidak di kenakan tarif jika sisa lebih di gunakan sesuai ketentuan dan tidak melebihi batas waktu 4th yg saya tanya disni oleh krn hal tsb apa bila di munculkan akumulasi kerugian apa gunanya? apakah dapat di nett off dengan sisa lebih di thn berikutnya misal
Jawaban
coba konfirmasi ruginya seperti apa. Kalau ada sisa lebih harusnya dibawa ke tahun berikutnya trus digunakan untuk pembangunan dan sarana prasarana selama 4 tahun, lanjut begitu terus
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/74643--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)