User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74643--29-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Mas/mba, mau tanya terkait rugi fiskal yayasan di aplikasi 1771. Japri aja bisa? bagaimana perlakukannya apa tetap dimunculkan kerugian apakah kerugian tsb bs di akumulasikan ke nilai sisa lebih? dikarenakan brdsarkan uu tsndiri yayasan tidak di kenakan tarif jika sisa lebih di gunakan sesuai ketentuan dan tidak melebihi batas waktu 4th yg saya tanya disni oleh krn hal tsb apa bila di munculkan akumulasi kerugian apa gunanya? apakah dapat di nett off dengan sisa lebih di thn berikutnya misal

Jawaban

coba konfirmasi ruginya seperti apa. Kalau ada sisa lebih harusnya dibawa ke tahun berikutnya trus digunakan untuk pembangunan dan sarana prasarana selama 4 tahun, lanjut begitu terus

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/74643--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)