User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74640--29-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kak saya mau tanyakan mengenai Pajak masukan saya, faktur pajak masukan di e faktur dekstop selisih dengan di e faktur web nya. karena di e faktur web ada satu Faktur yg nilainya nol sedangkan di e faktur dekstop ada nominalnya dan saya sudah melapor PPN berdasarkan e faktur web jadi yang saya ingin tanyakan adalah apakah faktur masukan di efaktur dekstop sy harus saya sesuaikan dengan membatalkan faktur tsb atau merubah pengkreditannya?

Jawaban

fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/74640--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)