faq1:5k15:74640--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kak saya mau tanyakan mengenai Pajak masukan saya, faktur pajak masukan di e faktur dekstop selisih dengan di e faktur web nya. karena di e faktur web ada satu Faktur yg nilainya nol sedangkan di e faktur dekstop ada nominalnya dan saya sudah melapor PPN berdasarkan e faktur web jadi yang saya ingin tanyakan adalah apakah faktur masukan di efaktur dekstop sy harus saya sesuaikan dengan membatalkan faktur tsb atau merubah pengkreditannya?
Jawaban
fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/74640--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)