User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74627--30-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

@kring_pajak min mau mau Tanya, jika PPN sudah pemusatan, tetapi masih mendapatkan FP masukan dengan NPWP cabang, sedangkan PKP cabang sudah non aktif, bagaimana ya min?

Jawaban

minta lawan transaksi untuk membatalkan faktur pajak yg salah, dan membuat faktur pajak dengan npwp yg benar.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/74627--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)