faq1:5k15:74627--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
@kring_pajak min mau mau Tanya, jika PPN sudah pemusatan, tetapi masih mendapatkan FP masukan dengan NPWP cabang, sedangkan PKP cabang sudah non aktif, bagaimana ya min?
Jawaban
minta lawan transaksi untuk membatalkan faktur pajak yg salah, dan membuat faktur pajak dengan npwp yg benar.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/74627--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)