faq1:5k15:74618--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
aya sudah lapor PPN Periode Juni 2021 Lebih bayar sebut saja 1.000.000. Namun ada yg terlewat sehingga seharusnya PPN Periode Juni 2021 menjadi Kurang bayar 5.000.000. Apakah saya boleh pembetulan ke-1 di Awal Agustus 2021? Apakah itu kena denda? Atau mendingan pembetulan sekarang dan bayar sekarang untuk kekurangan bayar tsb?
Jawaban
bisa dilakukan pembetulan, sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Untuk sanksi, akan dikenakan atas kekurangan bayar.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/74618--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)