User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74618--30-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

aya sudah lapor PPN Periode Juni 2021 Lebih bayar sebut saja 1.000.000. Namun ada yg terlewat sehingga seharusnya PPN Periode Juni 2021 menjadi Kurang bayar 5.000.000. Apakah saya boleh pembetulan ke-1 di Awal Agustus 2021? Apakah itu kena denda? Atau mendingan pembetulan sekarang dan bayar sekarang untuk kekurangan bayar tsb?

Jawaban

bisa dilakukan pembetulan, sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Untuk sanksi, akan dikenakan atas kekurangan bayar.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/74618--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)