faq1:5k15:74616--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Harta warisan berupa rumah yg dijual di tahun yang sama, pengisian di spt gimana?
Jawaban
Ketika mendapat warisan dilapor di penghasilan bukan objek pajak (warisan), kemudian ketika dijual dilapor di penghasilan yg dikenakan pph final (pengalihan tanah dan bangunan)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/74616--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)