User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74616--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Harta warisan berupa rumah yg dijual di tahun yang sama, pengisian di spt gimana?

Jawaban

Ketika mendapat warisan dilapor di penghasilan bukan objek pajak (warisan), kemudian ketika dijual dilapor di penghasilan yg dikenakan pph final (pengalihan tanah dan bangunan)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/74616--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)