User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74603--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba wp bertanya maksud dari pasal 5 huruf a angka 1 PER-25/2018 tidak terjadi penyalahgunaan p3b sebagaimana dimaksud : “substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi” bagaimana mas mba? Terima kasih

Jawaban

tidak ada contoh maupun pengertian terkait hal itu di ketentuan per 25 tahun 2018 nya. maksudnya apabila wpln mempunya substansi ekonomi maka substansi ekonominya itu ebnar-benar nyata atau benar-benar ada perusahaan atau tranasaksinya, tidak yang dibuat-buat demi melakukan penghindaran pajak. kalau wp mau menanyakan keseluruhan maksud dan contoh yg ada di per 25 th 2018 maka silakan ke KPP karena diketentuan tidak disebutkan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k15/74603--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)