faq1:5k15:74603--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba wp bertanya maksud dari pasal 5 huruf a angka 1 PER-25/2018 tidak terjadi penyalahgunaan p3b sebagaimana dimaksud : “substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi” bagaimana mas mba? Terima kasih
Jawaban
tidak ada contoh maupun pengertian terkait hal itu di ketentuan per 25 tahun 2018 nya. maksudnya apabila wpln mempunya substansi ekonomi maka substansi ekonominya itu ebnar-benar nyata atau benar-benar ada perusahaan atau tranasaksinya, tidak yang dibuat-buat demi melakukan penghindaran pajak. kalau wp mau menanyakan keseluruhan maksud dan contoh yg ada di per 25 th 2018 maka silakan ke KPP karena diketentuan tidak disebutkan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k15/74603--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)