User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74598--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo PPh deviden untuk OP perlu lihat kepemilikan saham ga ya MAs/Mbak?

Jawaban

Utk dividen yg diterima OP, tidak dilihat porsi kepemilikan sahamnya. Dari sisi pemotong defaultnya tidak ada pemotongan, tggjwb penyetoran jika OP tidak memenuhi syarat agar mjd bukan objek pajak ada pada OP.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/74598--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)