faq1:5k15:74598--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo PPh deviden untuk OP perlu lihat kepemilikan saham ga ya MAs/Mbak?
Jawaban
Utk dividen yg diterima OP, tidak dilihat porsi kepemilikan sahamnya. Dari sisi pemotong defaultnya tidak ada pemotongan, tggjwb penyetoran jika OP tidak memenuhi syarat agar mjd bukan objek pajak ada pada OP.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/74598--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)