User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74581--24-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

email : mohon izin bertanya mas/mbak Terlampir dokumen yang kami terima dari Vendor kami PT. AAPC Indonesia, 1. Vendor menerbitkan Faktur Pajak no. 010.005-21.62202898 - 30/04/2021; MIF/2021/2013 dengan DPP sebesar Rp.22.857.915,- 2. Vendor menerbitkan Credit Note atas Faktur Pajak point 1 no. MIF/2021/0473 - 16/08/2021 dengan DPP sebesar Rp.22.493.414,- 3. Atas point 2 maka kami membuatkan Nota Pembatalan tertanggal 16 Agustus 2021 dengan DPP sebesar point 2 Rp.22.493.414,-

Jawaban

masukin ke email kurang jelas ya. tambahin point yg ditanyakan: atas transaksinya apakah batal sebagian atau bagaimana? di ebupot nya sudah dilaporkan atau belum? terus jelasin aja secara umum, kalau misalnya terdapat pembatalan transaksi yg sudah diposting dan dilapor, silakan batalkan pada menu ebupot lalu melaporkan spt pembetulannya. untuk kelebihan penyetorannya, silakan mengajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai dengan pmk 187

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/74581--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)