User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74571--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin bertanya mengenai pengenaan PPN antara SPBU, Pertamina dg pembeli. Apabila pada saat SPBU beli dari pertamina, PPN untuk konsumen akhir, telah di pungut oleh PERTAMINA. Apabila SPBU PKP, bagaimana melaporkan ppn nya?

Jawaban

Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahk

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/74571--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)