faq1:5k15:74571--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya mengenai pengenaan PPN antara SPBU, Pertamina dg pembeli. Apabila pada saat SPBU beli dari pertamina, PPN untuk konsumen akhir, telah di pungut oleh PERTAMINA. Apabila SPBU PKP, bagaimana melaporkan ppn nya?
Jawaban
Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahk
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/74571--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)