faq1:5k15:74570--24-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

laporan realisasi ppn dtp sesuai pmk 239/2020 itu berupa faktur pajak di spt masa ppn dan tidak perlu dilaporkan di ereporting kan ya mas/mba?

Jawaban

Pasal 3 ayat (3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/74570--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)