Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(email) “Yth. Kepala Kantor Dirjen Pajak RI Terima kasih tanggapannya pak, Mengenai putusan pengadilannya sudah saya tanyakan ke KPP tempat lokasi harta pak, mereka menjawab akan dikenakan pajak 1/2 dari nilai pasar. Oleh sebab itu saya merasa heran, apa bedanya putusan pengadilan maupun akta hibah yg dibuat oleh PPAT krn konteksnya adalah sama, sudah sah secara hukum utk menjadi dasar peralihan hak. Atas dasar apa kantor pajak membedakan putusan hakim dengan Akta Hibah yg dibuat PPAT? Tapi
Jawaban
Gini han, kita gunakan ketentuan pasal 2 ayat 2 huruf e PP 34/2016 Disitu dijelaskan terkait dengan hibah menggunakan harga pasar, nah untuk dokumen pembuktiannya tidak diatur secara khusus. iyaa sepakat penegasan ke KPP atau kalau mau ke direktorat terkait, karena kita kan hanya bisa menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR