faq1:5k15:74562--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerak dalam jasa angkutan dengan plat kuning. pertanyaannya apakah setiap jasa angkutan kami, dikenakan potongan pph 23? mohon penjelasannya kak
Jawaban
normatif aja ya, selama itu termasuk jasa yg disebutkan di PMK-141/2015 maka dipotong PPh 23. karena untuk jasa PPh 23 itu ga ada pengecualian, selama disebutkan maka jadi objek. Kalo ga termasuk jasa di PMK-141/2015 baru ga ada pemotongan 23
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k15/74562--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)