User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74562--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dalam jasa angkutan dengan plat kuning. pertanyaannya apakah setiap jasa angkutan kami, dikenakan potongan pph 23? mohon penjelasannya kak

Jawaban

normatif aja ya, selama itu termasuk jasa yg disebutkan di PMK-141/2015 maka dipotong PPh 23. karena untuk jasa PPh 23 itu ga ada pengecualian, selama disebutkan maka jadi objek. Kalo ga termasuk jasa di PMK-141/2015 baru ga ada pemotongan 23

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/74562--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)