faq1:5k15:74556--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Distributor dapet barang gratisan dr supplier kode 040, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/74556--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1