User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74556--24-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Distributor dapet barang gratisan dr supplier kode 040, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/74556--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1