User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74546--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min @kring_pajak, apakah hasil penjualan waran dikenakan pajak dan harus disetor mandiri? Karena saya lihat ternyata hasil penjualan waran saya tidak dipungut PPh oleh perusahaan efek, melainkan hanya fee brokerage dan PPN.“ ================= Untuk permasalahan WP ini solusinya bagaimana ya, Kak? Terima kasih

Jawaban

keuntungan karena penjualan merupakan objek pajak. Bisa dimasukan ke spt tahunan yaa

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/74546--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)