faq1:5k15:74546--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min @kring_pajak, apakah hasil penjualan waran dikenakan pajak dan harus disetor mandiri? Karena saya lihat ternyata hasil penjualan waran saya tidak dipungut PPh oleh perusahaan efek, melainkan hanya fee brokerage dan PPN.“ ================= Untuk permasalahan WP ini solusinya bagaimana ya, Kak? Terima kasih
Jawaban
keuntungan karena penjualan merupakan objek pajak. Bisa dimasukan ke spt tahunan yaa
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/74546--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)