faq1:5k15:74544--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kantor pusat kami di jepang ada rencana memberikan insentif (hadiah) berupa uang tunai, apakah ada objek pph yang terhutang atas penerimaan uang masuk ini? apabila iya bisa dibantu untuk peraturannya juga
Jawaban
kalo penghasilan dari dalam negeri nanti jadi objek di SPT Tahunan mbak, trus kalo disana ada pemotongan pajak, bisa jadi kredit PPh pasal 24, pengkreditan PPh Pasal 24 nya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/74544--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)