faq1:5k15:74522--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya terkait insentif PPh 21 DTP covid 19 pmk 82 jadi saya biasanya lapor pph 21 dengan npwp cabang. untuk permohonannya apakah saya melakukan permohonan melalui djp online npwp pusat atau bagaimana?
Jawaban
Pemberitahuan pemanfaatan insentifnya dilakukan oleh pusat. Tetapi untuk laporan realisasinya dilakukan masing-masing baik pusat maupun cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/74522--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)