User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74522--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya terkait insentif PPh 21 DTP covid 19 pmk 82 jadi saya biasanya lapor pph 21 dengan npwp cabang. untuk permohonannya apakah saya melakukan permohonan melalui djp online npwp pusat atau bagaimana?

Jawaban

Pemberitahuan pemanfaatan insentifnya dilakukan oleh pusat. Tetapi untuk laporan realisasinya dilakukan masing-masing baik pusat maupun cabang.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/74522--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)