faq1:5k15:74482--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada transaksi pengadaan barang oleh pkp kepada instansi pemerintah. instansi pemerintah menganggapitu pemotongan pph pasal 23 atas jasa maklon. sedangkan pkp anggap itu pemotongan pph pasal 22.

Jawaban

silahkan dipastikan kembali bentuk transaksi apa. jika pembelian barang oleh instansi pemerintah maka pemotongan pph pasal 22. untuk jasa maklon silahkan dijelaskan pengertiannya sesuai pmk 141/ 2015

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k15/74482--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)