User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74439--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait PMK 103 Tahun 2021, tentang penjualan unit apartemen, mas/mbak. Apakah penjualan pada PPJB boleh menggunakan 2 nama? Jadi dalam PPJB terdapat si a dan b. Kalau boleh menggunakan nik/NPWP yg didaftarkan atas 1 atau 2 nama?

Jawaban

dikembalikan ke pasal 5 PMK 103/2021: PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Jadi 1 NIK untuk 1 unit

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k15/74439--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)