faq1:5k15:74425--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada batasan/ ketentuannya gak ya mas/ mbak mengenai hal ini “peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19”, atau apa saja sepanjang ada pernyataan dr pihak tertentunya?

Jawaban

tidak ada batasannya. selama menurut pihak tertentu itu dinyatakan untuk penanganan covid maka dapat fasilitas. kalau pembeli mau minta surat pernyataan, konfirmasi ke pihak tertentunya ya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/74425--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)