faq1:5k15:74424--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat Siang Bapak/Ibu, maaf mau tanya Laporan Realisasi PPN DTP melalui menu Layanan E-reporting apakah perlu dilakukan jika Faktur Pajak sudah ada keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .. ./PMK.03/2020? Saya tanya KPP terdaftar katanya menurut PMK tersebut tidak perlu laporan lagi. Mau memastikan mas/mba. Apakah ini karena yang di pasal 3 ayat 3 ada klausul ini “…diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada aya
Jawaban
untuk PPN biasa memang ga perlu lapor, tapi kalo PPNnya pemanfaatan BKPTB atau JLN harus tetap bikin realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k15/74424--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)