User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74422--24-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apabila PPN DTP atas rumah terlanjur disetor di masa maret, padahal memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan bagaimana?

Jawaban

Sepanjang masih belum melewati batas waktu pelaporan realisasi dan juga memenuhi ketentuan pmk 103, seharusnya tetap dapat menggunakan fasilitas dtp

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k15/74422--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)