faq1:5k15:74422--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apabila PPN DTP atas rumah terlanjur disetor di masa maret, padahal memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan bagaimana?
Jawaban
Sepanjang masih belum melewati batas waktu pelaporan realisasi dan juga memenuhi ketentuan pmk 103, seharusnya tetap dapat menggunakan fasilitas dtp
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k15/74422--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)