faq1:5k15:74407--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika belum terjadi penyerahan/pembayaran, tapi invoice sudah dibuat. Apakah sudah wajib diterbitkan FP? Lalu jika FP seharusnya terbit tgl 19, baru terbit tgl 23 (bulan yg sama), apakah sudah kena sanksi?
Jawaban
Saat pembuatan faktur ada di Pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021. Apabila lewat dari tanggal seharusnya faktur pajak dibuat sudah dianggap terlambat terbitkan faktur
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/74407--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)