User Tools

Site Tools


faq1:5k15:74407--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika belum terjadi penyerahan/pembayaran, tapi invoice sudah dibuat. Apakah sudah wajib diterbitkan FP? Lalu jika FP seharusnya terbit tgl 19, baru terbit tgl 23 (bulan yg sama), apakah sudah kena sanksi?

Jawaban

Saat pembuatan faktur ada di Pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021. Apabila lewat dari tanggal seharusnya faktur pajak dibuat sudah dianggap terlambat terbitkan faktur

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/74407--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)